PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pengunjung tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan R Soekamto, Palembang, Sumatera Selatan dibubarkan pihak kepolisian setempat, pada Sabtu (26/6/2022) malam.
Pembubaran dilakukan karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas para pengujung Holywings yang sering parkir di bahu jalan.
Baca juga: Video Viral, Tamu Karaoke di Palembang Mesum di Ruangan
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Palembang Kompol Mario mengatakan, pihaknya memeriksa urine sebelum membubarkan para pengunjung.
Mereka kemudian diminta membubarkan diri secara tertib.
"Banyak warga yang terganggu karena pengunjungnya parkir di bahu jalan. Aktivitas ini juga menimbulkan kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19," kata Mario, Minggu (26/6/2022).
Sementara itu Mario enggan menjawab saat disinggung bahwa pembubaran pengunjung itu terkait promo nama Muhammad dan Maria yang berujung polemik di masyarakat.
Baca juga: Jual Burung Beo di Medsos, Seorang Warga Palembang Ditangkap Polisi
Sebanyak enam pegawai Holywings di kantor pusat Tangerang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario memastikan, pembubaran pengunjung itu merupakan bagian dari razia tempat hiburan yang tak hanya dilakukan di Holywings.
"Masalah itu silakan ke kapolres. Giat razia tadi malam juga kami lakukan di sejumlah tempat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.