PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap oleh polisi lantaran menjual burung beo Nias di media sosial (medsos).
Tersangka Ross Sugesta (27) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, kawasan Sukarami pada Kamis (16/6/2022).
Dari lokasi tersebut, petugas mendapatkan barang bukti enam ekor burung beo yang masih hidup dan siap dijual.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Pemuda di Palembang Cabuli Belasan Anak Perempuan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat petuga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan satwa dilindungi lewat media sosial.
Temuan itu langsung diselidiki hingga petugas menangkap Ross tanpa perlawanan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka membeli burung ini langsung dari Pulau Nias seharga Rp 700.000. Bisnis jual beli ini baru beberapa bulan terakhir,” kata Tri, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Berkelahi karena Rebutan Pacar, Seorang Pemuda Ditusuk di Mal Palembang
Tri menjelaskan, setelah membeli satu ekor burung beo Rp 700.000, tersangka Ross menjualnya kembali dengan harga Rp 1,5 juta di medsos.
Peminat burung ini pun cukup banyak karena hewan tersebut bisa menirukan suara manusia.
“Sehingga karena keunikan itu, membuat orang jadi mau memeliharanya. Padahal berdasarkan keterangan dari BKSDA, burung beo ini masuk dalam satwa yang dilindungi dan nyaris punah,” jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Tandai Pacar Teman di Medsos, Siswi SMP di Palembang Dicakar dan Dijambak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.