KOMPAS.com - Sederet karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, usai Nikita Mirzani ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Karangan bunga itu sebagai simbol dari sejumlah komunitas pegiat media sosial terhadap polisi dalam menangani kasus Nikita Mirzani.
Sementara itu, seorang pemotor asal Klaten kena tilang elektronik saat melintas di jalan pinggir sawah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kisah pemotor itu pun menjadi viral di media sosial.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
Salah satu karangan bunga yang ada di depan Polres Serang Kota bertuliskan demikian, "Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres,".
Karangan bunga itu diketahui dikirim oleh Komunitas Indonesia Damai.
Sementara dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.
Baca berita selengkapnya: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Dukungan Berjajar di Polresta Serang Kota
Kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), mengaku sudah mengakali takaran dispenser di SPBU mereka sejak 2016.
Dari pengakuan tersangka, keduanya meraup keuntungan lebih kurang Rp 7 miliar rupiah.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.
Baca berita selengkapnya: 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Darman mengatakan, kejadian tersebut murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Telah terjadi kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan seorang anak laki-laki kecil putra salah satu ulama yang terjadi Kecamatan Palang, Tuban," ujarnya, Rabu.