JAYAPURA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang di lingkungan DPRD Paniai sebagai tersangka kasus korupsi APBD tahun anggaran 2018.
Kasus tersebut diduga dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Paniai.
Baca juga: Dukungan Bupati hingga Tokoh Adat di Papua Barat Soal DOB Dikirim ke Presiden Jokowi
"Kasus tersebut diduga dilakukan oleh 23 anggota Dewan dan Sekwan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 59 miliar dan sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, di Jayapura, Jumat (17/6/2022).
Dari 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di dalamnya termasuk Sekwan dan ada empat orang yang statusnya masih aktif sebagai anggota DPRD Paniai.
Sanchez mengakui para penyidiknya menemui kendala dalam pengungkapan kasus tersebut karena ada beberapa anggota DPRD Paniai sudah tidak menjabat.
"Banyak yang sudah tidak menjabat, alamat dan nomor ponselnya sudah berubah," kata dia.
Baca juga: Dalam 4 Bulan, Kejati Banten Tangani 21 Kasus Korupsi, Didominasi Penyelewengan Dana Pemerintah
Mengenai modus korupsinya, Sanchez menjelaskan, mereka berencana membuat kegiatan tetapi tidak dilakukan, sementara anggarannya dibagikan secara berkala kepada para anggota Dewan.
"Mereka rencananya akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga, tetapi kegiatannya tidak pernah dilaksanakan. Masing-masing anggota Dewan menerima dana Rp 500 juta tiap triwulan," terang Sanchez.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.