Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Larangan Bagi Penumpang Pesawat Terbang, Termasuk Bercanda Soal Bom

Kompas.com - 15/06/2022, 18:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kenyamanan dan keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab maskapai dan pemerintah sebagai regulator, namun juga penumpang pesawat terbang.

Memahami aturan dan larangan dalam sebuah perjalanan pesawat terbang merupakan hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru April 2022, Protokol Kesehatan sampai Syarat Vaksinasi

Hal ini sesuai dengan UU No.1/209 tentang Penerbangan, di mana penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Aturan dan larangan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penumpang membuat masalah yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan, baik awak kabin maupun penumpang lainnya.

Baca juga: Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Larangan bagi penumpang pesawat terbang

Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan laman resmi Garuda Indonesia, terdapat beberapa larangan bagi penumpang pesawat terbang.

  1. Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
  2. Menggunakan handphone selama penerbangan.
  3. Menggunakan power bank selama penerbangan.
  4. menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
  5. Menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.
  6. Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
  7. Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat

Larangan barang bawaan penumpang pesawat terbang

Selain itu, terdapat aturan barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin atau bagasi.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut adalah barang yang dilarang untuk dibawa oleh penumpang pesawat terbang

  1. Senjata api dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
  2. Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat)
  3. Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya)
  4. Belati, pemotong kotak, korek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
  5. Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
  6. Barang-barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
  7. Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dan lain-lain.

Sementara di era normal baru, terdapat beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi terkait kondisi pandemi.

Selain harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan.

Sumber:
perhubungan.jatengprov.go.idgaruda-indonesia.com, dan aceh.tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com