KOMPAS.com - Kenyamanan dan keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab maskapai dan pemerintah sebagai regulator, namun juga penumpang pesawat terbang.
Memahami aturan dan larangan dalam sebuah perjalanan pesawat terbang merupakan hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru April 2022, Protokol Kesehatan sampai Syarat Vaksinasi
Hal ini sesuai dengan UU No.1/209 tentang Penerbangan, di mana penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Aturan dan larangan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penumpang membuat masalah yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan, baik awak kabin maupun penumpang lainnya.
Baca juga: Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya
Larangan bagi penumpang pesawat terbang
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan laman resmi Garuda Indonesia, terdapat beberapa larangan bagi penumpang pesawat terbang.
- Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
- Menggunakan handphone selama penerbangan.
- Menggunakan power bank selama penerbangan.
- menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
- Menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.
- Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
- Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
Larangan barang bawaan penumpang pesawat terbang
Selain itu, terdapat aturan barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin atau bagasi.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut adalah barang yang dilarang untuk dibawa oleh penumpang pesawat terbang
- Senjata api dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
- Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat)
- Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya)
- Belati, pemotong kotak, korek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
- Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
- Barang-barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
- Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dan lain-lain.
Sementara di era normal baru, terdapat beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi terkait kondisi pandemi.
Selain harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan.
Sumber:
perhubungan.jatengprov.go.id, garuda-indonesia.com, dan aceh.tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.