KOMPAS.com - Maskapai Citilink dan Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya, Jawa Timur ke Pontianak, Kalimantan Barat selama sepekan.
Pelarangan dilakukan sejak Senin (3/8/2020).
Kebijakan diambil setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapati dua penumpang Citilink dan satu penumpang Lion dinyatakan reaktif.
Temuan tersebut hasil uji rapid test yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kalimantan Barat pada Sabtu (1/8/2020). Rapid test dilakukan pada 21 penumpang dari Surabaya.
Baca juga: Penumpang Lion Air Surabaya-Pontianak Akan Transit di Bandara Soetta
Untuk memastikan status kesehatan, tiga orang tersebut menjalani tes swab.
Dua orang yang positif itu merupakan warga Kabupaten Kubu Raya dan satu orang warga asal Jombang, Jawa Timur, yang akan mencari pekerjaan di Pontianak.
Penutupan penerbangan tersebut dibenarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Dalam akun media sosialnya pada Senin (3/8/2020), ia mengatakan pelarangan dilakukan selama sepekan.
Baca juga: Citilink Pastikan Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak Memenuhi Syarat Terbang
Jika masih kedapatan ada penumpang yang reaktif, maka pelarangan akan dilakukan selama tiga bulan.
"Dilarang (terbang ke Pontianak dari Surabaya) untuk satu pekan. Jika kedapatan lagi, maka kita akan larang tiga bulan," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang telah terkonfirmasi, Senin.
Untuk sementara, masyarakat dari Surabaya yang akan ke Pontianak harus melalui Jakarta.
"Saya tegaskan ke maskapai, kalau kita tidak boleh lengah, demi masyarakat Kalbar. Ini juga menunjukkan jeleknya pengawasan di bandara," ujar Sutarmidji.
Baca juga: Lion Air Tutup Sementara Penerbangan dari Surabaya ke Pontianak
Dengan adanya temuan itu, menurutnya memang harus ada evaluasi secara menyeluruh.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona dari daerah asal.
"Jadi sebenarnya setiap pelaku perjalanan harus rapid test dulu. Kalau hasilnya non-reaktif baru boleh berjalan," ucap Harisson.