KOMPAS.com - J (43) melaporkan SP (71) yang tak lain istri pertama suaminya ke Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (14/6/2022).
Warga Lorong Perbatasan, Kecamatan SU I Palembang tersebut membuat laporan karena tak terima dianiaya dan diancam hingga pengerusakan tempat usaha orangtua J.
J bercerita ia didatangi anak dari istri pertama suaminya pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
Saat itu J hendak menutup rumah makan Pondok Pindang Kito milik orangtuanya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu.
Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Istri Kedua?
Menurutnya anak istri pertama suaminya meminta ia berpisah dengan AH (73).
"Saat itu saya hendak menutup pondok, tapi tiba-tiba datang anak dari istri pertama suami saya S bersama anaknya. Mereka mengancam agar saya berpisah dengan suami saya," ujarnya.
Selain melakukan pengancaman, mereka turut melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan juga melakukan pengerusakan barang yang ada di Pondok Pindang Kito.
"Saya nikah dengan suami saya tidak direstui oleh istri pertamanya Hj SP (71)," katanya.
J bercerita ia sudah dua tahun menikah dengan AH, namun baru pertama kali anak dari istri pertama datang menemuinya.
"Untuk pengancaman mereka bilang kalau ini baru awalnya.Nanti akan ada yang lebih parah lagi," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.