"Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," tambahnya.
H dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan: Saya Khilaf Melihat Dia Tidur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.