Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Bima yang Panah Warga Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2022, 12:36 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menetapkan An (17) dan Mn (16) sebagai tersangka kasus pemanahan terhadap Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).

Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pemanah 2 Warga Bima Ditangkap, 1 Orang Buron

"Dua pelaku ini kita kenakan Undang-Undang Darurat di mana ancaman hukumannya itu 10 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Jufrin menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus pemanahan ini. Salah seorang di antaranya masih buron, berinisial F.

Mereka melancarkan aksi di dua TKP dengan peran berbeda. Tersangka Mn bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan An sebagai eksekutor dan F menunjuk calon korban.

Dikatakan, Mn sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus pemanahan. Namun, saat itu Mn hanya mendapat pembinaan dan dibebaskan.

"Sekarang Mn tetap kita proses hukum termasuk An. Sedangkan F masih kita cari, kemarin saat upaya penangkapan dia berhasil kabur," jelasnya.

Menurut Jufrin, aksi pemanahan itu dilakukan karena terduga F memiliki dendam pribadi dengan korban Satria Ramadhan. Dia cemburu lantaran gadis idamannya diganggu.

Sementara An dan Mn hanya turut membantu F untuk melampiaskan dendamnya.

"Motifnya dendam tapi bukan dendam An dan Mn, itu dendamnya F. Karena rasa solidaritas sebagai teman, begitu diajak oleh F untuk memanah korban mereka langsung ikut saja," ungkapnya.

Akibat perbuatanya, An dan Mn kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota. Sementara F masih dalam pencarian polisi.

Sebelumnya, Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, meringkus pelaku pemanahan dua orang warga Bima bernama Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Harga Jagung di Bima Anjlok, Petani: Harga Pupuk dan Obat Naik, Otomatis Kami Rugi

Pelaku berinisial An (17) dan Mn (16), pelajar dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (7/6/2022) pukul 1.30 wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com