KOMPAS.com - Seorang pengemis di Kota Gorontalo, Lutfi Haryono (47), dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan.
Lutfi dibawa ke Kantor Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Kamis (2/6/2022).
Pengemis tersebut dipanggil usai beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan ia memiliki uang sebanyak Rp 490 juta. Uang disimpan ke dua rekening bank.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ipilo Kepolisian Sektor Kota Timur Bripka Romi Paera mengatakan, berdasarkan pengecekan, Lutfi benar memiliki Rp 490 juta dalam dua rekening bank.
Oleh Lutfi, uang pemberian warga tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, salah satunya membangun rumah.
Romi menuturkan, Lutfi beraksi dengan modus menyodorkan proposal bantuan.
“Jadi dari laporan warga ini, kita melakukan klarifikasi terhadap pengemis tersebut, di mana diketahui bahwa dirinya mengemis kepada orang-orang dengan menyodorkan proposal,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022), dikutip dari Tribunnews.
Proposal tersebut, terang Romi, termasuk ilegal karena tidak mencantumkan instansi mana pun, termasuk dari pemerintahan atau yayasan sosial.
Saat beraksi, Lutfi juga sering memaksa warga agar memberikan uang.
Romi menjelaskan, Lutfi beraksi menjadi pengemis selama 13 tahun.
“Untuk profesi yang dilakukan Lutfi Haryono, berdasarkan interogasi kepadanya bahwa kerja tersebut sudah dilakukannya kurang lebih 13 tahun lamanya semenjak berpisah dengan istrinya,” ucapnya.
Romi menerangkan, dari hasil pertemuan itu, Lutfi berjanji tidak akan lagi meminta-minta.
Baca juga: 7 Cerita Pengemis Kaya di Indonesia, Salah Satunya Punya Tabungan Rp 900 juta