"Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus," tutur dia.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Binjai dan BBKSDA Sumut Amankan 3 Terduga Pelaku Perdagangan Orangutan
Begitupun terhadap pihak yang memberikan orangutan, pihaknya tidak mengejar ataupun melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK).
Meski demikian, Lana tidak membantah, awalnya pemelihara itu tidak menyerahkan secara sukarela.
"Masyarakat yang melaporkan. (awalnya tidak serahkan sukarela)" ungkap dia.
Tapi pihaknya melakukan pembinaan bahwa orangutan satwa dilindungi. Kalaupun ingin memelihara, harus punya izin.
"Kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian (pemelihara orangutan) mau kembalikan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.