Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemkot Padang Tidak Terapkan WFH Bagi ASN Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 09/05/2022, 18:37 WIB
Rahmadhani,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat tidak menerapkan sistem kerja work from home (WFH) setelah libur Lebaran.

Hal itu disebabkan Pemerintah Kota Padang belum menerima surat edaran mengenai aturan WFH bagi ASN usai libur lebaran.

“Kita belum terima surat edaran tertulis, karena itu WFH belum bisa kita laksanakan,”ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Padang: Cuti Lebaran Sampai 8 Mei, Tak Ada Toleransi Bagi ASN yang Tambah Libur

Dikatakan Hendri Septa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang terkait WFH bagi ASN usai libur lebaran.

Lebih jauh dijelaskan Hendri Septa, sistem kerja di pemerintah mesti ada yang tertulis, seperti surat edaran dan lainnya. Untuk itu pihaknya memutuskan belum mengambil kebijakan untuk WFH.

“Karena itu kami mengadakan inspeksi mendadak besar-besaran ke tiap OPD pada hari ini,”katanya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Senin (9/5/2022).

Pada hari pertama kerja tersebut jumlah kehadiran ASN mencapai 97 persen. Sisanya sebesar 3 persen tidak masuk karena mengalami sakit dan cuti.

"Cuti Lebaran sampai tanggal 8 Mei 2022 lalu. Maka pada tanggal 9 ini ASN wajib masuk kembali. Tidak ada toleransi untuk ASN yang menambah libur," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Resmikan Marawa Beach Club, Raffi Ahmad: Padang Butuh Wisata Baru dan Beda

Beberapa hari sebelumnya Wali Kota Hendri Septa melalui Kepala BKPSDM Arfian sudah mengingatkan para ASN di lingkungan Pemko Padang untuk masuk tepat waktu usai cuti Lebaran.

Hal itu berdasarkan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 870.605/BKPSDM-PDG/2022 tentang Jadwal Sidak Masuk Kerja Tanggal 9 dan 10 Mei Tahun 2022 di Lingkungan Pemko Padang. SE ini mengacu PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri terkait.

"Selasa besok saya juga akan melakukan sidak. Alhamdulillah pada hari ini ASN kita menunjukkan kedisiplinan yang bagus. Jadi ini yang kita inginkan, karena di samping terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. ASN itu harus disiplin,"ujar Hendri Septa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunakan Badan Jalan, Lapak Pedagang di Pasar Lama Banjarmasin Dibongkar

Gunakan Badan Jalan, Lapak Pedagang di Pasar Lama Banjarmasin Dibongkar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Seorang Kakek di Ngada NTT Tewas Dianiaya Saat Mengikuti Ritual Adat

Seorang Kakek di Ngada NTT Tewas Dianiaya Saat Mengikuti Ritual Adat

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tak Naikkan UKT, Itera Pakai Indikator Kemampuan Orangtua Mahasiswa

Tak Naikkan UKT, Itera Pakai Indikator Kemampuan Orangtua Mahasiswa

Regional
Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Regional
PDI-P Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Jateng

PDI-P Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Jateng

Regional
Penjabat Gubernur Papua Selatan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Mappi

Penjabat Gubernur Papua Selatan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Mappi

Regional
Hadiri Penjaringan Pilkada di Gerindra, Wali Kota Semarang Paparkan Visi Misi

Hadiri Penjaringan Pilkada di Gerindra, Wali Kota Semarang Paparkan Visi Misi

Regional
Kisah Purnamigran Asal Sumbawa, Tinggalkan Profesi Guru Honorer demi Bangun Bisnis Ikan Asin Beromzet Rp 10 Juta

Kisah Purnamigran Asal Sumbawa, Tinggalkan Profesi Guru Honorer demi Bangun Bisnis Ikan Asin Beromzet Rp 10 Juta

Regional
Kejati Sumbar Selidiki Perusahaan Sawit Ilegal di Solok Selatan

Kejati Sumbar Selidiki Perusahaan Sawit Ilegal di Solok Selatan

Regional
Selundupkan 2 WN China ke Australia, 3 WNI Ditangkap di NTT

Selundupkan 2 WN China ke Australia, 3 WNI Ditangkap di NTT

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diimbau Waspada

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diimbau Waspada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com