CILACAP, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kebakaran puluhan kapal nelayan di Cilacap akibat force majeure.
Lutfhi menyebutkan, prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) di dermaga telah dijalankan.
"Sudah dijalankan (SOP). Namanya lalai dan apa pun bentuknya, force majeure tidak bisa dikendalikan," ujar Luthfi.
Force majeure adalah suatu keadaan yang tidak dapat dihindari karena kejadian tersebut terjadi di luar kehendak seseorang.
Baca juga: Kebakaran Kapal Nelayan Cilacap Ada di 3 Lokasi, Polda Jateng Turun Tangan
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Luthfi meminta pengamanan di dermaga kapal ikan diperketat.
"Lewat Direktorat Polair kerja sama melakukan pengamanan maksimal sehingga tidak terulang," kata Luthfi.
Selain itu, pemilik kapal dan nelayan juga diminta menjaga kapal yang bersandar di dermaga.
"Jangan membuat kegiatan yang menimbulkan percikan api," ujar Luthfi.
Baca juga: Kerugian Kebakaran Puluhan Kapal Nelayan di Cilacap Capai Rp 130 Miliar
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 kapal yang sedang bersandar di dermaga terbakar, Selasa (3/5/2022) sore.
Kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 130 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.