KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022).
Luhut dilaporkan atas dugaan pembohongan publik terkait big data survei masyarakat yang menyetujui penundaan pemilu.
Baca juga: Publik Menanti Cak Imin dan Luhut Buka-bukaan soal Big Data
Pelapor bernama La Ode Tazrufin, yang juga Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton.
Baca juga: Ketika Mahasiswa UI Minta Luhut Buka Big Data Penundaan Pemilu...
Tazrufin menganggap Luhut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat selaku pejabat publik.
”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” kata Tazrufin di Kendari, Kamis (21/4/2022) siang, dikutip dari Kompas.id.
Dia menilai, sebagai pejabat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak ada kaitannya sama sekali.
Terlebih lagi, isu adanya 110 juta warga masyarakat yang mendukung wacana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sama halnya dengan pembohongan publik yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, pelaporan ini juga merupakan cara untuk melihat kinerja profesional penegak hukum.
Sebab, selama ini pelaporan ke masyarakat sangat cepat ditangani, sedangkan pelaporan ke pejabat publik seperti tersendat.
”Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ucapnya.
Tazrufin menegaskan, pihaknya tidak mencari sensasi dengan melaporkan Luhut ke kepolisian.
Ia dan rekan-rekan hanya sangat geram dengan pemerintah, khususnya Luhut, yang membuat masyarakat terpecah.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan membenarkan ada laporan terhadap Luhut.
Pelapor menduga Luhut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait dugaan pembohongan publik terkait big data penundaan pemilu yang pernah disampaikan Luhut.
”Kami sudah terima dan masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pengadu dari Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton,” kata Ferry.
Atas laporan ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengkajian.
”Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.
Meski begitu, pihaknya tentu akan mengikuti semua proses hukum
”Pak Luhut tidak pernah minta diistimewakan. Jadi, ya, silakan saja kalau ada yang melaporkan. Tetapi, mari saya ajak semua untuk lebih mencermati rekaman dari pernyataan Pak Menko Luhut soal big data ini,” kata Jodi.
Jodi mengatakan, yang disampaikan Luhut dalam sebuah wawancara adalah melihat big data sebagai salah satu bagian aspirasi politik masyarakat dengan estimasi 110 juta data dari berbagai platform media sosial.
Dari informasi tersebut, ada aspirasi kelas menengah bawah yang resah dengan situasi ekonomi dan terganggu dengan polarisasi politik.
Keluhan tersebut datang dari warga dengan afiliasi politik beragam.
”Namun, kemudian oleh beberapa media sekarang menjadi kesimpulan, ’LBP memiliki big data 110 juta orang yang mendukung penundaan Pemilu 2024’. Ini berbeda sekali dengan apa yang menjadi poin pembicaraan Pak Luhut,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Menko Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait ”Big Data”, Polisi Janji Profesional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.