Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Polisi Ditangkap karena Narkoba, Kapolda Sumbar: Saya tak Pandang Bulu

Kompas.com - 21/04/2022, 16:12 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan tidak mentolerir perbuatan polisi, Kompol BA yang tertangkap karena kasus narkoba.

Teddy menegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi.

"Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Berpangkat Komisaris di Padang Ditangkap

Menurut Teddy, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung secara objektif.

"Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," kata Teddy.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ditangkap tim Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat pada Kamis (21/4/2022) dinihari.

Kompol berinisial BA (49) itu ditangkap bersama rekannya K (47) warga sipil.

"Pelakunya ada dua. Satu oknum polisi dan satu warga sipil," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Satake mengatakan oknum itu merupakan polisi aktif bertugas di Direktorat Shabara Polda Sumbar.

Satake menceritakan, penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dinihari.

"Tersangka K ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya di Mapolresta Padang.

Baca juga: Mesin ATM Swalayan di Tasikmalaya Dibobol Maling Saat Waktu Sahur, Ditemukan Bekas Congkelan Senjata Tajam

Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K termasuk handphone BA ini.

Selanjutnya, BA bermaksud ingin menjemput handphone di Mapolresta Padang.

"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujar Satake.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan ditemukan 11 paket kecil sabu,

1 set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex dan 2 unit handphone.

"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau. Sekarang kita dalam pengembangan terkait dimana barang tersebut diperoleh," kata Imran.

Imran menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, pasal yang 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com