Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Buku Nikah di Bengkulu, untuk Kelengkapan Nikah Siri

Kompas.com - 18/04/2022, 16:51 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap dua pelaku pembuat buku nikah palsu yang digunakan untuk kelengkapan nikah siri pemesannya, Minggu (17/4/2022).

Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan jual beli buku nikah palsu.

Bermodalkan informasi itu Tim Elang Jupi, Sat Reskrim Polres Kepahiang menangkap dua pelaku.

Baca juga: Pencuri Ribuan Buku Nikah di Jambi Ditangkap, Pelaku Beraksi hingga Pulau Jawa

Kedua pelaku itu yakni Ji (32) dan Sn (39) ditangkap di Hotel Puncak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah menjelaskan kedua pelaku membuat buku nikah palsu itu untuk konsumennya yang telah melaksanakan nikah siri.

"Pemesan sudah menikah jadi buku nikah palsu itu untuk kelengkapan pemesanan saja," kata Iptu Doni saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Pencurian Buku Nikah di Jambi Ternyata Sudah 3 Kali Terjadi

Sejauh ini, pelaku di hadapan polisi mengaku jasa pembuatan buku nikah palsu itu Rp 1 juta per buku yang dibuat dicetak secara konvensional.

Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini termasuk apakah melibatkan oknum di Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA)," demikian Doni.

Bersama dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 mobil jenis Toyota Kijang super warna biru dengan nomor polisi BD 1063 HZ, uang Rp. 1.000.000, 2 buah buku nikah asli, 2 buah buku nikah palsu, 2 lembar fotokopi buku nikah, 1  dompet warna hitam dengan merk Haellerry, 1 handphone VIVO Y21 warna silver, 1 VIVO V15 warna biru dengan casing transparan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com