YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan buku nikah hasil curian tidak bisa digunakan.
Pasalnya, ada nomor porforasi yang berbeda di setiap buku.
"Dengan nomor Porforasi (dapat diketahui dari mana KUA mengeluarkan misal) nomor 100 sampai 150 (misal) ada dari KUA (kantor Urusan Agama) A," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gunungkidul Sa'ban Nuroni saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Ribuan Buku Nikah Hilang Dicuri, Ini Kata Kemenag Bungo
Dengan nomor porforasi yang berbeda akan mudah mengenali buku nikah berasal dari KUA wilayah mana.
Jika dikeluarkan dari KUA berbeda, itu berarti buku nikah palsu.
"Ada juga nomor seri sendiri disetiap buku nikah," kata Sa'ban.
Sa'ban mengatakan sudah melaporkan kasus pencurian tersebut ke pusat, melalui Kemenag DIY dilacak.
Baca juga: Otak Pencurian Buku Nikah di KUA Gunungkidul Diburu Polisi
Sa'ban tak menampik buku nikah yang dicuri digunakan untuk keperluan salah satunya kawin kontrak.
Namun, tidak diketahui peredaran buku yang dicuri.
Untuk mencegah pencurian terulang, pihak Kemenag Gunungkidul berkoordinasi dengan kepolisian, dan juga memperketat keamanan.
"Tentu kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan," kata Sa'ban.