KOMPAS.com - GMSA (31) dan pacarnya, AD (32) ditangkap di salah satu villa di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Dabtu (19/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari tangan sepasang kekasih itu petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti alat linting ganja di atas meja di rumah tersangka.
Polisi pun melakukan asesmen terhadap GMSA dan kekasihnya. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa GMSA dan kekasihnya, AD positif narkoba jenis ganja.
Baca juga: Terapkan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika, Penyidik Diperiksa Propam Polda Bali
Keesokan harinya, Kami (24//3/2022), polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan mengedepankan keadilan restiratif.
Keduanya pun dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, denpasar, Bali.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama di halaman gedung Polres Badung pada Kamis (14/4/2022).
"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama.
Baca juga: Curi Motor karena Tak Punya Kendaraan, Warga Tabanan Dibebaskan dengan Restorative Justice
"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata tambah dia.
Ia mengatakan penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.
Baca juga: Restorative Justice, Pria yang Curi Aki untuk Bayar Cicilan Motor di Jembrana Dibebaskan
Menurut Amarta, kasus GMSA dan kekasihnya adalah kasus pertama restorative justice di Polres Badung.
"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.
Artama membenarkan penyidik Satuan Reserse Narkona Polres Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Bali.
Penyidik diperiksa karena menghentikan penyidikan terhadap GMSA dan kekasihnya dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.
"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.