Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika di Polres Badung Bali

Kompas.com - 14/04/2022, 19:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - GMSA (31) dan pacarnya, AD (32) ditangkap di salah satu villa di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Dabtu (19/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dari tangan sepasang kekasih itu petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 2,2 gram.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti alat linting ganja di atas meja di rumah tersangka.

Polisi pun melakukan asesmen terhadap GMSA dan kekasihnya. Hasil asesmen keluar pada Rabu (23/3/2022) dan menyimpulkan bahwa GMSA dan kekasihnya, AD positif narkoba jenis ganja.

Baca juga: Terapkan Restorative Justice untuk 2 Tersangka Narkotika, Penyidik Diperiksa Propam Polda Bali

Keesokan harinya, Kami (24//3/2022), polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut dengan mengedepankan keadilan restiratif.

Keduanya pun dikirim ke tempat rehabilitasi swasta di Yayasan Anargya, denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama di halaman gedung Polres Badung pada Kamis (14/4/2022).

"Kita temukan ada sisa BB (Barang Bukti) bekas pakai ganja, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari pemeriksaan awal memang dia tidak terlibat dalam jaringan," kata Artama.

Baca juga: Curi Motor karena Tak Punya Kendaraan, Warga Tabanan Dibebaskan dengan Restorative Justice

"Kita lalukan restorative justice setelah ada hasil asesmen dia (kedua tersangka) BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Badung yang menyatakan dia memang penyalah guna dan wajib dilakukan rehabilitasi baik di tempat negeri atau swasta selama 3 bulan," kata tambah dia.

Ia mengatakan penerapan restorative justice itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 2021, penyalah guna (narkotika) BB di bawah Sema (Surat Edaran Makamah Agung), tidak terlibat jaringan, ada permohonan dari keluarga, hasil asesmen," katanya.

Baca juga: Restorative Justice, Pria yang Curi Aki untuk Bayar Cicilan Motor di Jembrana Dibebaskan

Menurut Amarta, kasus GMSA dan kekasihnya adalah kasus pertama restorative justice di Polres Badung.

"Ini restorative justice pertama kali (di Polres Badung). Sekarang kan memang semua dianjurkan untuk dilakukan restorative justice yang memenuhi syarat," tambahnya.

Penyidik diperiksa

Artama membenarkan penyidik Satuan Reserse Narkona Polres Badung diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Bali.

Penyidik diperiksa karena menghentikan penyidikan terhadap GMSA dan kekasihnya dengan skema keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan itu.

"Iya pasti diselidiki karena ada bahasa 86 (kode khas polisi untuk membubarkan suatu kegiatan). Ini kan pembuktian, sudah dipanggil (penyidik ke propam)," kata Artama.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com