Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiayaan di Karimun Kepri Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan

Kompas.com - 30/03/2022, 22:02 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HL (43) yang merupakan tersangka penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Moro.

Hal tersebut setelah Kacabjari Moro resmi menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada HL atas perkara tindak pidana penganiayaan kepada seorang wanita berinisial SN (42), Selasa (29/3/2022).

Baca juga: 35 Perusahaan Tunggak Pajak Kendaraan, Kejati Banten Bantu Bapenda Tagih Tunggakan

Kacabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, pihaknya mengeluarkan SKP2 terhadap tersangka itu setelah dilakukannya mediasi bersama korban.

Di mana, mediasi difasilitasi langsung oleh dirinya dan jaksa penuntut umum di Cabjari Moro. Jan Fanther Rio Simanungkalit.

"Perkara tersangka dihentikan penuntutannya melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, pelaku telah memenuhi syarat karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun," kata Kacabjari Haryo melalui telepon, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

Haryo menjelaskan, proses mediasi telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian dan tanpa paksaan antara tersangka dan korban.

Di mana, tersangka telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas tindakannya beberapa waktu yang lalu.

Memukul dengan kayu

Saat itu, kata dia, tersangka memukul korban dengan sebatang bayu kecil yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian dengkul kanan.

"Tersangka atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pemukulan itu terjadi akibat kesalahpahaman. Korban dengan hati terbuka telah menerima maaf tersangka tanpa syarat apapun," jelas Haryo.

Haryo mengatakan, dalam proses mediasi itu, tersangka didampingi oleh orangtuanya, Sementara korban didampingi oleh suaminya dan disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Tepergok Curi Motor Bersama Rekan dan Todongkan Senjata Api, Pria di Bengkulu Dihajar Massa

Perkara tersangka dihentikan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Keadilan restoratif ini bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, khususnya untuk membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban sesama warga desa yang hidup bertetangga. Sehingga, masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula," terang Haryo.

Diketahui, sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Regional
Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Regional
Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Regional
Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Regional
Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com