Dia tidak berani memukul korban karena takut ibunya, Kartini. Setelah ibunya pergi merantau ke Jakarta sekitar Februari lalu, GSB mulai memukul korban.
"Kalau pas ada ibu saya tidak berani mukul. Saya lebih fokus cubit, jewer saja. Baru bulan-bulan saya memukul (korban)," ucap dia.
GSB mengaku menyesal telah menganiaya korban. Ia juga mengakui apa yang dilakukan pada korban tersebut salah dan tidak seharusnya dia lakukan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB
Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.
Kemudian palaku mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.
Baca juga: Tangis Kartini Pecah Saat Jenazah Anak Angkatnya yang Tewas Dianiaya Dimakamkan
"Korban sempat lemas dan sempat diberikan oleh kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.
Penganiayaan juga dilakukan GSB yang merupakan kakak kandung F. GSB menganiaya korban karena korban suka mengambil uang warung, suka berbohong dan tidak menurut.
"Motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena korban suka mengambil uang hasil penjualan di warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.