Yulius dan istrinya memiliki tiga orang anak. Anak sulung perempuan sudah merantau di Kalimantan.
Anak kedua laki-laki sudah menikah di Kota Kupang dan anak ketiga perempuan saat ini ikut dengan sang ibu.
Usai bercerai, istri Yulius kembali ke rumah kerabat di Batu Panjang, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Namun, karena selisih paham dengan kerabat maka sejak bulan lalu istrinya sudah pindah dan tinggal di rumah kebun.
Baca juga: Sambung Listrik ke Rumah Tanpa Izin PLN, Pria di Kupang Tewas Kesetrum
Daniel mengaku, Yulius hilang sejak dua pekan lalu. Ia juga selalu menanyakan keberadaan Yulius kepada anaknya.
Daniel kaget mendapat kabar kalau Yulius ditemukan meninggal di Pantai Oebelo, Kabupaten Kupang.
Dia juga menyayangkan sikap anak Yulius yang tidak mau melihat jenazah ayahnya, serta tidak ikut memakamkan korban.
"Saya ingatkan anaknya agar ke kamar jenazah melihat jenazah bapaknya dan ikut memakamkan, tapi anaknya tidak mau turun dari mobil padahal sempat datang ke rumah sakit," ujar Daniel.
Daniel pun berkoordinasi dengan ketua RT dan pihak kepolisian, untuk mewakili keluarga menandatangani surat penolakan otopsi.
Daniel juga setuju jenazah Yulius dimakamkan Dinas Sosial Kota Kupang dan aparat kepolisian di Tempat Pemakaman Umum Fatukoa Kota Kupang.
Baca juga: IRT di Kupang Terkejut Lihat Video Mesum Suami dengan Wanita Lain, lalu Lapor Polisi
Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, dan anggota pun ikut serta menyaksikan pemakaman korban di TPU Fatukoa.
Elpidus mengaku kalau identitas korban terungkap karena ada warga yang mengontaknya melalui media sosial sehingga polisi pun melacak kerabat Yulius.
"Kerabat korban menolak menerima jenazah korban karena persoalan keluarga sehingga kami meminta bantuan Dinas sosial Kota Kupang memakamkan jenazah korban," kata Elpidus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.