MAUMERE, KOMPAS.com - Tiga personel polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi penundaan pendidikan dan penempatan di tempat khusus selama enam bulan usai terbukti meninggalkan tugasnya.
Sanksi diputuskan dalam sidang disiplin di Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada 1 April lalu.
"Sidang disiplinnya sudah digelar Jumat lalu, dan sekarang ketiganya masih menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sikka, Iptu Margono saat ditemui Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Hilang Terseret Arus Sungai, Warga Sikka Ditemukan Tewas Mengapung di Laut
Margono mengatakan, tiga anggota tersebut bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Waigete, Sikka.
Ketiganya meninggalkan Polsek saat masih ada tahanan.
"Mereka tinggalkan dalam keadaan kosong, saat masih ada tahanan di polsek,” ujar Margono.
Akibat perbuatannya, ketiganya mendapat sanksi penundaan pendidikan selama enam bulan.
"Selama enam bulan mereka tidak diperkenankan untuk mengikuti pelatihan intel, pelatihan reserse, dan pelatihan lain. Karena mereka harus menjalani hukuman terlebih dahulu," jelasnya.
Baca juga: Viral, Video Wanita Segel Kantor Dinas Dukcapil Malaka NTT, Ini Penjelasan Polisi
Margono menambahkan, ketiganya juga mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.
"Anggota yang mendapat sanksi tidak hanya satu kali, tetapi sudah sering terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengingatkan para petugas jaga tahanan untuk tetap waspada dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Jangan sampai ada terjadi sesuatu dengan para tahanan," ujar Nelson.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.