Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2022, 20:59 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu orang terkait ledakan bom ikan yang terjadi di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada 9 Januari 2022.

Ia adalah LL (35 tahun). Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi pemilik bom ikan yang menyebabkan korban tewas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, LL ditangkap setelah bersembunyi di pedalaman hutan di Kecamatan Munjul selama dua bulan pasca-ledakan.

"Melarikan diri kurang lebih dua bulan, saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Sumur, pelaku ditangkap penyidik pada 11 Maret," kata Shinto di Polres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peledakan Bom Ikan di Sibolga

Shinto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku.

LL adalah pemilik dan penyedia bahan bom ikan. Bahan untuk membuat bom ikan tersebut dibeli dari pasangan suami istri dari Indramayu.

Bahan peledak tersebut kemudian diserahkan oleh pelaku kepada korban UL karena korban punya keahlian merakit bom. Korban mendapat upah dari hasil merakit bom ikan tersebut Rp 200.000 per 6 kilogram.

Nahas saat melakukan perakitan, bom ikan tersebut meledak dan menewaskan korban.

"Sementara bom ikan tersebut dijual lagi oleh pelaku Rp 150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang siginifikan," kata Shinto.

Baca juga: Pencuri Motor Tepergok dan Ditarik Warga sampai Jatuh, Lemparkan Bom Ikan hingga Meledak

Shinto mengatakan, motif tersangka dalam membuat bom ikan tersebut adalah mencari keuntungan tanpa mempedulikan ancaman nyawa dan kerusakan lingkungan laut.

Atas perbuatannya tersebut, LL disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain LL, Polres Pandeglang mengejar suami istri MKD dan MU yang menjadi penyedia utama bahan peledak pembuat bom ikan.

Dilaporkan sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah rumah di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglan, Minggu (9/1/2022) malam. Satu orang tewas akibat peristiwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com