Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/04/2022, 19:07 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menyiram istri dan anak tirinya sendiri dengan air panas dibekuk polisi.

Pria berinisial AS (42) ditangkap di sebuah rumah di Jalan WR Supratman KM 8, Kota Tanjungpinang, Kamis (31/3/2022), atau setelah setengah bulan diburu polisi.

Polisi mendatangi pelaku yang tengah bekerja di rumah tersebut. Tanpa perlawanan, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur.

"Pelaku tindak penganiayaan, yang menyiram istri dan anaknya menggunakan air panas telah kita tangkap," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, Jum'at (1/4/2022).

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami di Sumedang Siram Wajah Istri Pakai Air Panas

AS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu menyiram istri siri dan anak tirinya menggunakan air panas, pada Rabu (16/3/2022).

Tindak penganiayaan yang dilakukan AS terjadi ketika istri pelaku berinisial D hendak membawa anaknya berinisial B (9) ke Puskesmas.

Istri yang dinikahi secara siri oleh AS itu meminta izin, namun AS tidak mengizinkannya. Tak sampai di situ saja, AS kemudian pergi ke dapur dan mengambil air yang baru saja selesai dimasak.

"Pelaku menyiramkan air panas itu ke istrinya," ujar Syafrudin.

Baca juga: Bidan di Padang Disiram Air Panas oleh Pemilik Warkop, Ini Kronologinya

Mirisnya lagi, dua orang anak kandung D juga terkena air panas yang disiramkan oleh AS.

Akibatnya putri D berinisial P (10) dan mengalami luka di bagian tangan dan putranya B luka di bagian kepala. Sementara D terluka di bagian tangan.

"Yang kita kasihan anak-anaknya," ungkap Syafrudin.

Bukannya memberikan pertolongan, tapi AS langsung pergi meninggalkan keluarganya.

Beruntung, warga membawa D beserta kedua anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Atas tindakannya, AS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com