Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Peredaran Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Minuman Alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022)

Apri dituntut karena diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pasal tiga ini tentang penyalahgunaan kewenangan," kata Joko yang diwawancarai usai persidangan.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN

Selain pidana penjara, Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Kemudian, dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghentikan hak politik Apri untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," sebut Joko.

Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.

Selanjutnya tersangka lain kasus ini, yaitu Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Saleh Umar yang juga disangkakan atas pasal yang sama dengan Apri dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 415 juta.

"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.

Baca juga: Gubernur Kepri Tunjuk Anaknya sebagai Plt Bupati Bintan

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).

"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska yang kemudian mengetokan palu persidangan.

Dalam persidangan tersebut tim jaksa penuntut memaparkan kesimpulan yang telah mereka rangkum.

Diketahui, sejumlah distributor meminta kuota rokok dan kuota minuman mengandung etil A (MMEA) kepada Apri Sujadi yang saat itu menjabat Bupati Bintan serta Wakil Ketua I dan Dewan Pembina BP Bintan.

Selanjutnya BP Bintan mengeluarkan surat untuk memberikan kuota kepada para distributor tersebut.

Beberapa hal yang disampaikan oleh jaksa saat sidang tuntutan adalah, distributor memberikan uang sebesar Rp 1.000 per slof rokok kepada terdakwa.

Kemudian jaksa juga menyampaikan kuota rokok yang dikeluarkan BP Bintan jauh di atas kebutuhan masyarakat Bintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com