Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Ulama Lhokseumawe Tetapkan Aturan Penggunaan Mikrofon Selama Ramadhan

Kompas.com - 28/03/2022, 15:46 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan penggunaan mikrofon untuk masjid selama Ramadhan di Kota Lhokseumawe.

 

Dalam seruan yang ditandatangani oleh Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Abubakar Ismail serta dua wakil ketua, yaitu Tgk HM Yusuf Ali dan Tgk H Zulkifli Ibrahim, itu disebutkan penggunaan mikrofon luar untuk kebutuhan tadarus hanya sampai pukul 24.00 WIB seterusnya wajib menggunakan mikrofon dalam.

 

Selain itu, diminta tidak menjual makanan dan minuman baik secara terbuka maupun tersembunyi sebelum selesai shalat ashar. Lalu, tidak membuka warung sebelum shalat tarawih selesai.

 

“Bagi pemilik warung atau kafe yang menyediakan layanan buka puasa bersama, diminta untuk menyiapkan fasilitas ibadah. Sehingga warga bisa melaksanakan shalat maghrib di lokasi warung dan kafe,” sebut Tgk Abubakar Ismail per telepon, Senin (28/3/2022).

 

Baca juga: Gunakan Mikrofon Masjid, Pria di Aceh Umukan Dirinya Sebagai Imam Mahdi yang Diturunkan ke Bumi

 

Dia menyebutkan, warga muslim juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menodai Ramadhan dan membatalkan puasa Ramadhan seperti berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram, permainan judi, dan lain sebagainya.

 

“Kami minta juga masyarakat tidak mengganggu kekhusyukan Ramadhan seperti aktivitas keributan dalam bentuk petasan dan lain sebagainya,” katanya.

 

Baca juga: Ramadhan Tahun Ini Pemkot Salatiga Adakan Bukber Dilanjut Tarawih Keliling

 

Dalam seruan ulama itu, diminta aparatur Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai pengawas sehingga bisa menindak masyarakat yang tidak mengindahkan seruan tersebut.

 

Aturan untuk ASN

 

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan, pemerintah akan mengikuti seruan ulama tersebut.

 

Namun, saat ditanya aturan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan, Marzuki menyebutkan hingga kini belum ada aturan yang dilarang dan dibolehkan oleh pemerintah.

 

“Belum ada aturan khusus untuk ASN selama Ramadhan ini,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com