Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol di Banten Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Michat

Kompas.com - 28/03/2022, 07:31 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil membongkar tindap pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan seorang pria berinisal BB (27).

Pemuda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu tega menjual pacarnya sendiri berinial DNS ke pria hidung belang seharga Rp 500 ribu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, terungkapnya kasus TPPO berawal dari penggerebakan yang dilakukan di sebuah kos atau wisma di Lingkungan Kaligndu, Kota Serang. Sabut (26/3/202).

Alhasil, sebanyak 13 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Ini Alasan Pria di Serang Jual Istri Rp 500 Ribu

Dari hasil pemeriksaan, kata Maruli, diketahui seorang pria berinsial EE menjual pacarnya kepada pria hidung belang.

EE memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp untuk mencari pelanggan yang akan dilayani oleh sang pacar.

"Satu wanita dan pria ini statusnya pacaran, si pria menawarkan pacarnya kepada laki-laki lain melalui aplikasi Michat," ujar Maruli kepada wartawan di Kota Serang. Minggu (28/3/2022).

Dalam aksinya, EE berperan untuk mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi michat.

Setelah menyepakati harga open BO, lanjut Maruli, EE memberikan lokasi kepada pelanggannya.

"Menjual pacar ke pelanggan dengan cara Open BO, agar tersangka memperoleh keuntungan," kata Maruli.

Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya.

"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta,"  ujar Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Kini, polisi telah menetapkan EE sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

Baca juga: Suami di Serang Banten Jual Istrinya, Ajak Anak Kembarnya Saat Layani Pelanggan

Namun epada wartawan, tersangka EE membantah uang hasil melayani pria hidung belang diterimanya.

Dikatakan EE, dirinya hanya menemani dan menjaga sang pacar saat sedang melayani pelanggan. Dia mengaku hanya di pelanggan dengan upah ditraktir makan.

"Dia yang mau (jual diri) sendiri, cuma dikasih makan aja," kata EE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com