Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus untuk menjalankan hasil putusan tersebut," ujar dia.
"Evaluasi rekomendasi muktamar sebelumnya belum dikerjakan, sehingga dievaluasi untuk kepengurusan yang baru," kata Safrizal.
Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya. (Penulis Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.