Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Dewi Permata Asri mengakui sudah menerima P21 dari Reskrimum Polda Sumbar terkait kasus itu.
Kronologinya yakni, Febby Scurrah melakukan pencurian disertai pemberatan di rumah Scurrah pada 15 Juni 2016.
Mereka ini memang sudah menikah, tapi tidak diakui oleh hukum Indonesia, karena menikah beda agama dan menikah di Melbourne Australia.
"Pernikahan mereka tidak didaftarkan ke pengadilan, hanya ke Capil saja untuk dibuatkan Kartu Keluarga (KK)," ungkap Dewi.
Dewi melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang sudah diamankan ada brangkas besi dan faktur pembelian emas. Namun barang yang hilang dalam rumah itu ada emas, kamera Macbook. Nilai kerugiannya belum jelas, karena tersangka menyangkal mengambil barang dimaksud," kata Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.