Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut jika Pemilu Ditunda, Indonesia Bisa Tanpa Presiden di 2024

Kompas.com - 21/03/2022, 14:41 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, jika pemilihan umum (pemilu) benar-benar ditunda, maka konsekuensi terburuknya adalah Indonesia tidak akan memiliki presiden sejak Oktober 2024 nanti.

Ferry menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama lima tahun.

Jadi, meski saja pemilu ditunda maka tidak akan secara otomatis jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diperpanjang.

Baca juga: Duduk Perkara Rakor Penundaan Pemilu: Awal Terungkap hingga Akhirnya Dibatalkan

"Dengan demikan, jika pemilu ditunda maka sejak Oktober 2024 Indoensia akan mengalami kekosongan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Sekjen pengurus pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu, Minggu (20/3/2022).

"Karena DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka secara otomatis akan terjadi kekosongan juga anggota DPR, DPD dan DPR daerah," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pasal 8 UUD 45 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

"Masalahnya, baik MPR dan menteri-menteri akan berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," sebutnya.

Kalau dalam UU 10 tahun 2016, bahwa Pilkada bisa ditunda oleh karena keadaan terentu dan untuk mengisi jabatan kepala daerah karena jabatan kepala daerah hanya lim tahun maka bisa ditunjuk pejabat gubernur oleh Presiden sebagai pelaksana sementara.

"Jadi, tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai pilakda selesai dilakukan. Jika negara tanpa Presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari," ungkapnya.

Dia mencontohkan, banyak pengalaman negara-negara bubar karena ini.

"Jika Jokowi dimintakan untuk melanjutkan jabatan akibat penundaan pemilu, maka konstitusi tetap harus diamandemen karena konstitusi menyebut masa jabatan Presiden paling tinggi 10 tahun," ujar Ferry.

Baca juga: Polemik Rakor Penundaan Pemilu 2024 yang Berujung Pembatalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com