SEMARANG, KOMPAS.com - Salah satu penghuni rumah tahanan bernama Achmad Ridwan melaksanakan prosesi ijab kabul di Polrestabes Semarang pada Kamis (17/3/2022).
Narapidana atas kasus penganiayaan ini diberikan fasilitas untuk menggelar pernikahan dengan mempelai wanitanya yakni Bunga Angelia.
Acara tersebut digelar di lobi kantor Polrestabes Semarang yang dihiasi dengan dekorasi pernikahan.
Meskipun digelar sederhana, di hadapan penghulu pasangan pengantin tersebut mengucap janji setia dalam ikatan pernikahan.
Baca juga: Air yang Dibawa ke IKN Bukan dari Jateng, Ganjar: Emang Enggak Boleh?
Sebelum menuju ke lobi, pasangan pengantin ini terlebih dulu berjalan dari ruang SPKT Polrestabes Semarang dengan diiringi musik terbangan.
Para tamu dari pihak keluarga dan rekan yang masih mengenakan seragam tahanan tampak menghadiri prosesi sakral kedua mempelai.
Setelah ijab kabul dilakukan, mereka melaksanakan prosesi pemotongan tumpeng dan foto bersama.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, atas permohonan dari pihak keluarga, pihaknya memenuhi hak tahanan untuk melaksanakan pernikahan.
"Atas permohonan keluarga agar dinikahkan karena sudah merencanakan namun karena ada peristiwa kasus yang menimpa mempelai laki-laki maka harus berhadapan dengan hukum. Dengan tidak menutup hak dia menikah, maka kami fasilitasi rencana yang sudah disusun sebelumnya," kata Irwan, usai menghadiri prosesi pernikahan, pada Kamis (17/3/2022).
Setelah acara selesai, Ridwan kembali dibawa ke sel tahanan dengan diantar oleh mempelai wanita.
Ridwan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau sudah sah gini bahagia, tenang. Kalau belum sah pikiran. Saya pesan ke istri, minta pertahankan pernikahan ini," ujar Ridwan.
Sementara itu, Bunga mengungkapkan acara pernikahan rencana akan digelar Januari.
Lantaran belum cukup umur akhirnya ditunda sampai Maret.
Baca juga: Air Mata Pecah saat Bunga Dinikahkan dengan Seorang Tahanan di Polrestabes Semarang
Namun, pada 15 Februari ternyata Ridwan terlibat kasus penganiayaan sehingga harus berhadapan dengan hukum.
"Sebelumnya Januari. Karena umur belum cukup diundur. Ternyata malah ada begini (ditangkap polisi)," ujar Bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.