SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, DR (53) ditangkap polisi karena menipu sejumlah korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan tipu daya agar korban menyerahkan uangnya dengan diiming-iming akan diganti dengan emas hingga sertifikat tanah.
Dari hasil bujuk rayu dengan ritual yang dilakukan, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 938 juta.
Baca juga: Perempuan Ini Tipu Seorang Pria dengan Modus Tawarkan Sertifikat Tanah dan Siap Tinggal Bersama
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah (Reskrimum Polda) Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian.
Ia juga dibantu suaminya SB beraksi di wilayah Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
"Penipuannya dengan cara meminjam uang dengan iming-iming mengganti berupa emas. Sementara emasnya imitasi," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (16/3/2022).
Salah satu korban, SU warga Grobogan mengalami kerugian hingga Rp 20,5 juta.
Dalam aksinya, DR dan suaminya mendatangi rumah korban dan meminta izin menginap selama 1,5 bulan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Aksi Penipuan Jeriken Minyak Goreng Diisi Air, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Pelaku menggunakan atas nama SU meminjam uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp 10 juta, dan Rp 4,5 juta.
Tidak hanya itu, DR juga menggasak uang Rp 6 juta dengan iming-iming jaminan sertifikat tanah dan sejumlah perhiasan emas.
"Padahal emas adalah imitasi dan DR tidak memiliki sebidang tanah," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.