Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Simpan 46 Paket Sabu di Senter hingga Pampers

Kompas.com - 14/03/2022, 20:11 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu menangkap AH (23), terduga pengedar narkotika jenis sabu warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada Sabtu (12/3/2022).

"Pelaku menyimpan 46 paket kecil jenis sabu yang tersebar di banyak tempat yang lokasinya berbeda-beda," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, IPTU E.H Purba dalam rilisnya Senin (14/3/2022).

46 paket kecil itu disimpan AH di pot bunga di Pasar Pagar Dewa, di dalam senter, di dalam pampers bayi, di bawah pohon pisang, hingga dashbord sepeda motor.

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu menjelaskan, penangkapan tersangka AH berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Pihaknya mendapat Informasi terkait pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.

Kemudian tim Resnarkoba Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial AH.

Tim juga mendapatkan informasi bahwa tersangka baru saja meletakkan barang menyerupai paket kecil narkotika di seputaran Pasar Pagi Pagar Dewa.

Mendapati temuan itu, kemudian personil opsnal mencari keberadaan tersangka. Saat keberadaan tersangka ditemukan, segera dilakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 46 barang bukti paket narkoba yang disimpan di berbagai tempat, di antaranya:

  • 2 paket narkotika di dashbord sepeda motor,
  • 1 paket narkoba di pot bunga Pasar Pagi, Kelurahan Pagar Dewa
  • 15 paket narkoba di tas warna hitam yang ada di rumah tersangka,
  • 24 paket narkoba di dalam pampers bayi di rumah,
  • 3 paket narkoba di dalam senter,
  • 1 paket di bawah pohon pisang di Jalan Timur Indah.

”Tersangka ditangkap berdasarkan LP/A/000/III/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL/ POLDA BKL, tanggal 12 Maret 2022,” Jelas Kasat Resnarkoba.

Selain barang bukti 46 paket sabu tersebut, polisi juga menyita satu buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam berplat BD 3458 CS, dan satu gulung lakban bolak balik warna hitam.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi: Pelaku Mengaku Diperintah Ayahnya

Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com