BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu menangkap AH (23), terduga pengedar narkotika jenis sabu warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada Sabtu (12/3/2022).
"Pelaku menyimpan 46 paket kecil jenis sabu yang tersebar di banyak tempat yang lokasinya berbeda-beda," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, IPTU E.H Purba dalam rilisnya Senin (14/3/2022).
46 paket kecil itu disimpan AH di pot bunga di Pasar Pagar Dewa, di dalam senter, di dalam pampers bayi, di bawah pohon pisang, hingga dashbord sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu menjelaskan, penangkapan tersangka AH berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
Pihaknya mendapat Informasi terkait pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.
Kemudian tim Resnarkoba Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial AH.
Tim juga mendapatkan informasi bahwa tersangka baru saja meletakkan barang menyerupai paket kecil narkotika di seputaran Pasar Pagi Pagar Dewa.
Mendapati temuan itu, kemudian personil opsnal mencari keberadaan tersangka. Saat keberadaan tersangka ditemukan, segera dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 46 barang bukti paket narkoba yang disimpan di berbagai tempat, di antaranya:
”Tersangka ditangkap berdasarkan LP/A/000/III/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL/ POLDA BKL, tanggal 12 Maret 2022,” Jelas Kasat Resnarkoba.
Selain barang bukti 46 paket sabu tersebut, polisi juga menyita satu buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam berplat BD 3458 CS, dan satu gulung lakban bolak balik warna hitam.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi: Pelaku Mengaku Diperintah Ayahnya
Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.