Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita 31.000 Liter Minyak Goreng dari Seorang Wanita, Polda Kalsel: Ditimbun sejak 2021

Kompas.com - 08/03/2022, 17:25 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus penimbunan puluhan ribu minyak goreng yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Z.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, tersangka Z sudah melakukan penimbunan minyak goreng sejak 2021, jauh sebelum terjadi kelangkaan.

Z berdalih jika ketika itu, minyak goreng yang dipesannya dari salah seorang sales asal Surabaya tak laku dijual sehingga dia menyimpannya di sebuah gudang.

Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Banjar Kalsel Dibongkar, Puluhan Ribu Liter Disita

"Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak setahun yang lalu namun karena tidak habis terjual, makan minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Mengetahui terjadi kelangkaan, tersangka Z baru mengeluarkan minyak goreng miliknya dari dalam gudang dan menjualnya dengan harga tinggi.

Dia melakukan hal itu karena tergiur keuntungan yang lebih besar.

"Dia menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalih dari dari tersangka Z tidak serta merta dipercayai oleh polisi.

Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka Z tidak memiliki izin menyimpan dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar.

Baca juga: Kemendag Diminta Atasi Kelangkaan Minyak Gorang, Bukan Malah Tuding Konsumen Lakukan Penimbunan

"Kami akan terus selidiki ini siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menggerebek sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Kabupaten Banjar, Kalsel yang dicurigai menimbun minyak goreng.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 1.000 dus lebih minyak goreng kemasan dengan rincian 31.320 liter.

Seluruh barang bukti minyak goreng disita sebagai barang bukti dan pemiliknya berinisial Z ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Z akan dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com