Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Kotabaru Kalsel Perkosa Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan

Kompas.com - 08/03/2022, 15:40 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial N (51) memerkosa anak tirinya sendiri sendiri, K (17) hingga hamil dan melahirkan.

Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko mengatakan, pemerkosaan terhadap korban berulang kali dilakukan N sejak korban masih berusia 15 tahun.

Itu artinya, selama dua tahun N mencabuli anak tirinya berkali-kali.

Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelaku Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Dikenakan Pasal Berlapis

"Akibatnya, anak tirinya yang masih dibawah umur itu telah melahirkan seorang anak laki-laki," ujar Iptu Marjoko dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (8/3/2022).

Korban, kata Marjoko, kerap diancam oleh ayah tirinya sebelum dicabuli. Korban pun diperkosa saat kondisi rumah sepi.

Karena ketakutan dengan ancaman akan dipukuli, korban pun terpaksa meladeni nafsu ayahnya.

"Setiap akan melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban akan dipukuli jika kemauannya tidak turuti," jelasnya.

Selain diancam akan dipukul, korban juga diancam akan disiksa oleh pelaku jika mengadu ke orang lain, terutama ke ibunya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah warga disekitar tempat tinggal korban dan pelaku curiga dengan kelakuan pelaku.

Dari situ, warga kemudian mencari tau dengan melapor ke ketua RT setempat.

Benar saja, saat korban ditanyai oleh warga, dia mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Warga pun melapor ke Polsek Hampang.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya mencabuli korban, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Baca juga: Berkenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur di Magetan Hampir Diperkosa, Ponsel Dirampas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com