Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Pestisida, Warga Sumbar Ditangkap Polda Bengkulu

Kompas.com - 07/03/2022, 14:08 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mencokok ED warga Provinsi Sumatera Barat karena memalsukan merek pestisida.

Dia membeli pestisida murah kemudian mengganti label produksi dengan pestisida merek premium agar bisa dijual dengan harga tinggi.

"Tersangka ini melakukan pemalsuan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong. Ada sekitar 300 botol yang telah ia edarkan di Bengkulu," ungkap Direktur Ditresmkrimsus Polda Bengkulu Kombes.Pol. Aries Andhi melalui Kepala Subdit Indagsi Kompol Novi Ari, Senin (7/3/2022).

Novi berkata, ED mendapatkan pestisida murah tersebut dari koleganya yang memiliki toko pertanian.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hata Terungkap, Ini Kata Angkasa Pura II

"Karena memiliki kolega toko pertanian, akhirnya (pelaku) menjualkan racun (pestisida) yang sudah diganti merek ini ke toko pertanian di Bengkulu," sambungnya.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, aksi pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida ini telah dilakukannya sejak November 2021.

Sejak saat itu, dia sudah mendistribusikan pestisida abal-abal ini ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Menurut Novi, modus tersangka membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian digganti merek atau label produk tersebut dengan merek berkualitas premium.

Dari satu botol pestisida yang telah diganti merek tersebut, ED mendapat untung sekitar Rp 15.000 sampai Rp 16.000.

"Saya beli racunnya harga Rp 40 ribu. Kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 58 ribu. Untuk menjual harga segitu, saya ganti merek atau label racunnya pak, dengan upah cetak merek atau label 2 ribu," ujar ED.

Baca juga: Palsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia di Bali Dideportasi

Tersangka ED disangkakan pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Kita sangkakan pasal 121 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ancamannya enam tahun," tegas Novi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol pestisida yang sudah diganti merek berikut label produk sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com