Dihubungi terpisah, Inspektur Tambang Wilayah NTT Martinus Binus, mengatakan, setelah mengetahui informasi melalui media massa, pihaknya lalu mengecek data Kementerian ESDM di Mineral Online Monitoring System (MOMS).
"Setelah kami cek, badan usaha itu baru mendapat SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," ujar Martinus.
Artinya, belum diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Jika hendak melakukan pertambangan, maka harus mengajukan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kemudian, jika nanti telah mendapatkan IUP, tidak serta merta bisa langsung melakukan aktivitas tambang. Karena, ada minimal dua syarat yakni rencana kerja anggaran dan biaya, serta harus memiliki kepala teknis tambang.
Baca juga: Ancaman Kasus DBD di NTT, 12 Warga Meninggal, 75 Pasien Masih Dirawat
"Kita Inspektur Tambang bagian dari Kementerian ESDM berharap, agar masalah dengan masyarakat sekitar diselesaikan dengan baik oleh pemohon. Jika tidak maka permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemungkinan besar tidak dapat diproses," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta bupati mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Tiara Mas yang berlokasi di Sungai Wae Mese.
Warga menyebut, proses permohonan WIUP itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kali Wae Mese.
Selain itu, aktivitas tambang dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.
"Kerusakan itu membuat volume air bendungan berkurang dan mengancam lahan persawahan petani," kata Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus S Odos, kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.