Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Baca juga: 7 Fakta Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang, Salah Satunya Pelaku Kerap Pamer Uang di Medsos
Sampai saat ini, 300 lebih korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA dengan nilai kerugian total sebesar Rp 9 Miliar.
Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.