BANJARMASIN, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Briptu MS sebagai tersangka setelah dianggap terlibat dalam bisnis arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i mengatakan, persoalan pidana Briptu MS kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.
Sementara pelanggaran kode etiknya sebagai anggota Polri juga masih berproses di Bidang Propam Polda Kalsel.
"Informasi dari bidang Propam untuk suami RA ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin dan juga sudah diserahkan kepada Ditkrimum. Untuk Propam juga berjalan untuk proses etikanya," ujar Kombes M Rifa'i dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang
Dari hasil penyidikan, Briptu MS terbukti menerima aliran dana dari nasabah yang masuk ke rekeningnya.
Itu berarti, Briptu MS mengetahui bisnis arisan online bodong istrinya dan tidak mencoba menghentikannya.
"Briptu MS secara dah dan terbukti karena ada aliran dana masuk ke rekening," jelasnya.
Karena keterlibatannya itu, Rifa'i mengatakan bukan tidak mungkin Briptu MS dipecat sebagai anggota Polri.
Baca juga: Bandar Arisan Bodong di Sumedang Minta Maaf Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ini Pengakuannya
Pasalnya, ada sejumlah pasal yang akan digunakan penyidik untuk menjerat Briptu MS.
"Seperti pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta undang-undang IT hingga TPPU nya. Karena dengan adanya pasal berlapis itu bisa jadi dipecat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Baca juga: 7 Fakta Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang, Salah Satunya Pelaku Kerap Pamer Uang di Medsos
Sampai saat ini, 300 lebih korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA dengan nilai kerugian total sebesar Rp 9 Miliar.
Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.