Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nahkoda berinsial Hr (42) menyampaikan bahwa muatan diangkut dari Pelabuhan Punggur Kota Batam, dengan tujuan Pelabuhan Sei Gentong Tanjung Uban.
"Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penyegelan dan penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang di atasnya, kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang," kata Kurniawan.
Baca juga: Bea Cukai Siapkan 15 Juta Lembar Pita Cukai Tahun 2022
Atas tindakan tersebut, Hr diduga melanggar Pasal 30 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kurniawan mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi utama sebagai pemungut penerimaan negara, community protector, trade facilitator dan industrial assistance.
Ditjen Bea Cukaiberperan penting dalam mengamankan hak-hak negara, mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara, serta mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Kemudian, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal, serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.