TEGAL, KOMPAS.com - Kota Tegal, Jawa Tengah kembali menerapkan status Level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang kembali diperpanjang pemerintah mulai 15 hingga 21 Februari 2022.
Sejumlah jalan menuju ruang publik seperti kawasan Alun-alun dan taman kota juga masih ditutup sejak awal Level 3 pada 8 Februari lalu.
Kemudian, pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU) juga masih dilakukan.
Kepala Seksi Penyediaan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Tegal, Yuswo Masriyono mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan sejak 10 Februari dan rencananya sampai 10 Maret 2022.
Baca juga: 22 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Dihentikan Sementara Operasinya
Kebijakan selama sebulan itu diharapkan bisa menurunkan catatan kasus Covid-19 dan Kota Bahari bisa kembali turun ke Level 1.
Data di corona.tegalkota.go.id hingga, Senin (14/2/2022) tercatat ada 656 kasus aktif.
Sebanyak 58 di antaranya merupakan penambahan kasus baru dalam sehari dan 2 orang dinyatakan sembuh.
Diungkapkan Yuswo, setidaknya ada 90 ruas jalan yang LPJU dipadamkan. Sebanyak 32 di antaranya merupakan jalan protokol.
LPJU yang biasanya menyala sejak pukul 18.00 WIB baru dinyalakan sekitar pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.