Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cibinong Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Korban

Kompas.com - 11/02/2022, 18:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan terbungkus plastik di pinggir jalan di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan pembantu rumah tangga berinisial SN (25) asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil visum, dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena jalur pernafasannya tersumbat.

Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor, Jasad Meringkuk di Antara Tumpukan Pakaian

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban dibunuh oleh pacarnya, AS (30) di kontrakan daerah Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Kami menetapkan pelaku yang merupakan pacar korban sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).

Iman menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atau otopsi atas jasad korban.

Baca juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor Diduga Korban Pembunuhan

Penyebab kematian SN akibat kekerasan benda tumpul.

Dari situ, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dari tetangga.

Selanjutnya, tim yang dibentuk oleh Satreskrim Polres Bogor menemukan informasi orang hilang.

Polisi kemudian mencocokkan ciri-cirinya dan sesuai dengan penemuan mayat perempuan itu.

Dari petunjuk tersebut, sambung Iman, rupanya pembunuhnya tak lain adalah pacar korban sendiri.

AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti di wilayah Kota Bogor.

Pada saat penangkapan, AS dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Iman.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Pembunuhan dengan direncanakan trelebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com