TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah menaikan status Kota Tegal ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8 Februari.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan penutupan sejumlah area publik seperti kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila sebulan penuh sejak Kamis (10/2/2022).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, sejumlah kebijakan dikeluarkan untuk pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila kita tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan," kata Dedy usai gelaran Apel Tiga Pilar, di Jalan Pancasila, Kota Tegal Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Tiga Bulan PPKM Level 1, Kini Kota Tegal Naik Status Level 2
Dedy Yon menyampaikan, pembatasan diberlakukan selama sebulan penuh. Mulai Kamis (10/2/2022) sampai Kamis (10/3/2022).
Pembatasan utamanya dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
"Kita juga akan melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik, sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat," kata Dedy.
Dedy mengatakan, para pelaku usaha yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan bagi pengunjungnya, sementara diminta untuk memasukkanya ke dalam warung.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Surabaya, Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Pasar Dibatasi
Tak hanya itu, bagi pedagang kaki lima (PKL) di jalan protokol juga tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat.
"Semua kursi meja dimasukkan. Tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang makan di luar. Untuk lamongan, angkringan maupun PKL sejenisnya, hanya boleh melayani bungkus," tegas Dedy.