Sementara untuk jam operasional tempat wisata, akan mulai dibatasi, yakni buka mulai pukul 10.00 dan tutup pukul 17.00 WIB.
"Seluruh pengunjung, wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengatur jarak aman," katanya.
Baca juga: Tagih Janji Ganjar, Nelayan Tegal Sebut Sedimentasi Kali Bacin Kian Parah Sampai Makan Korban Jiwa
Sedangkan untuk terkait tempat ibadah, pihaknya akan menggandeng tokoh-tokoh agama untuk turut memberikan pemahaman terkait pembatasan jumlah jamaah baik di gereja, masjid dan mushola serta tempat ibadah lainnya.
Sementara itu, dari data resmi portal Pemkot Tegal di corona.tegalkota.go.id per Rabu (9/2/2022) diketahui jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal, telah mencapai 259 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.