Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Surabaya, Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Pasar Dibatasi

Kompas.com - 10/02/2022, 05:17 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya pada Selasa (8/2/2022).

SE Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum di Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, kepala OPD, camat, dan lurah di Kota Surabaya.

SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di Surabaya, PPKM Level 2 akan berlaku hingga Senin (14/2/2022).

Eri Cahyadi menjelaskan, beberapa poin penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat.

Dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid - 19)," kata Eri di Surabaya, Rabu (9/2/2022).

Penerapan protokol kesehatan untuk yang hendak memasuki supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, diperketat.

Operasional pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung hanya dibolehkan 75 persen dari kapasitas gedung.

Baca juga: 90 Relawan Jalani Uji Klinis Vaksin Merah Putih di Surabaya

Sedangkan apotek tetap diizinkan buka selama 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan julah pengunjung maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar dia.

Aturan kafe hingga restoran

Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehata ketat hingga pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung yang makan di tempat berjumlah 75 persen dari kapasitas ruangan.

Para pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi selama 60 menit.

Restoran hingga kafe yang terletak di tempat terbuka atau mal juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

"Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Eri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com