Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sriwedari Solo

Kompas.com - 04/02/2022, 08:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi ungkap motif kedelapan tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Saat berada di kafe tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Dua orang di antaranya membeli rokok kemudian berpapasan dengan korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Dijerat Pasal Berlapis Kepemilikan Senjata Tajam

Korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, insiden berawal ketika kendaraan yang dikemudikan pelaku melintas secara zigzag.

Para pelaku pun hampir menabrak VAS, sehingga korban melawan dengan mengangkat kakinya.

"Terjadilah kejar-kejaran karena dipengaruhi miras tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan perusakan motor korban," jelas Ade, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.

Ade menjelaskan, kelompok tersangka dan korban diketahui tidak saling kenal satu sama lain.

Baca juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan

Kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.

Kemudian, DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.

Lalu, BFS (16) Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, dan BS (21), kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Akan tetapi di antara satu tersangka BFS yang masih di bawah umur, polisi menggunakan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur syarat diversi.

Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Ditentukan syarat diversi pertama, yakni berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.

"Ini ancaman penjara 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

"Namun, terkait acara pidana tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kami lakukan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com