Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebaran Covid-19 Tinggi, dari 60 Kasus di Batam, Setengahnya Omicron

Kompas.com - 04/02/2022, 07:43 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Penyebaran Covid-19 yang tinggi di Batam membuat Pemerintah Kota mengeluarkan kebijakan baru bagi pasien yang terpapar virus corona. Salah satunya, pasien Covid-19 dilarang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Untuk diketahui, saat ini ada 60 kasus Covid-19 di Batam dan setengahnya terindikasi terpapar virus corona varian Omicron. Seperti kita tahu, varian Omicron lebih cepat menular dibanding varian Covid-19 lainnya.

Penegasan kebijakan Pemkot Batam ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022. Aturan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 hingga tanggal 14 Februari 2022.

"Tidak boleh lagi isoman di rumah, semua pasien postif kini harus karantina di rumah sakit," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Surabaya dan Malang Penyumbang Terbanyak Tambahan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jatim

Kendati demikian, pasien Covid-19 yang tidak bergejala masih bisa isoman di rumah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Jika tinggal bersama keluarga, wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah
  • Memiliki kamar mandi terpisah dari anggota keluarga lain
  • Memiliki pulse oksimeter

Kondisi yang dinilai layak oleh Dinas Kesehatan Batam untuk bisa isoman di rumah, yakni:

  • Usia pasien Covid-19 harus di bawah 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta
  • Dapat mengakses telemedicine
  • Berkomitmen tetap tinggal di rumah hingga periode yang ditentukan

“Tapi hal ini untuk pasien yang masuk kategori tidak bergejala," terang Amsakar.

Amsakar mengatakan, nantinya pihak Dinkes akan melakukan pengecekan ke pasien Covid-19 yang memilih isoman di rumah.

Jika Dinkes mendapati ada syarat yang tidak dipenuhi, pasien wajib pindah ke lokasi karantina yang sudah ditentukan.

Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di fasilitas kesehatan.

Tujuannya tidak lain guna mempercepat pemulihan, dan memutus mata rantai penyebaran kasus.

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.Shutterstock/G.Tbov Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.

Amsakar menambahkan selain menghapus kebijakan isolasi di rumah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.

“Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan Protkes. Bahkan beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omnicron ini," papar Amsakar.

Baca juga: Ada Satu Kasus Omicron di Kabupaten Semarang, Rumah Sakit dan Tempat Isolasi Disiagakan

Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron. Tentunya apa yang dikhawatirkan selama ini akhirnya juga masuk ke Batam.

“Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," jelas Amsakar.

Lebih jauh Amsakar mengaku, Dinas Kesehatan saat ini juga sudah meningkatkan tracing dan testing kepada kontak erat pasien terkonfirmasi positif.

Sesuai dengan aturan Kemenkes setiap satu kasus positif dilakukan minimal 15 tracing kepada kontak erat. Bahkan satu kasus tracing dan testing sampai 24 orang.

“Melihat tren kembali naik di Januari Februari ini atau dua Minggu terakhir ini. Masyarakat diimbau membantu pemerintah menerapkan Protkes dengan ketet,” pungkas Amsakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com