2. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
3. Tidak akan mendirikan atau mengakui Negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai RI sebelum 19 Desember 1949, dan tidak akan meluaskan Negara atau daerah dengan merugikan Republik.
4. Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
5. Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.
Perjanjian ini mengubah situasi Indonesia yang sempat memanas dengan ditariknya kembali pasukan Belanda dari Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1949.
Hal ini juga diikuti dengan pembebasan para pemimpin Indonesia yang ditawan Belanda pada 6 Juli 1949.
Lebih lanjut, kedua pihak mempersiapkan Konferensi Meja Bundar yang akan dilaksanakan kemudian.
Sumber:
ditsmp.kemdikbud.go.id
emodul.kemdikbud.go.id
kemendagri.go.id
munasprok.go.id