Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

Kompas.com - 02/02/2022, 13:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penganiyaan mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022).

Insiden terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Sidang Perdana 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini

Pantuan Kompas.com, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB, setelah mundur dari jadwal sidang sebelumnya pada pukul 09.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, berakhir pukul 11.07 WIB.

Dalam sidang pertama, FPJ dan NFM dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan ancaman penjara 7 tahun dan juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Pantuan Kompas.com, Dalam dakwaan yang dibacakan JPU memaparkan kronologi Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.

FPJ (22) dan NFM (22) hadir secara virtual dalam sidang perdana dari Rutan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Dikirim ke Kejari Solo

"Tidak keberatan," kata FPJ (22) dan NFM (22) dalam persidangan menjawab persidangan Ketua Majelis Hakim Suprapti, pada Rabu (2/2/2022).

Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa dan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi

"Seperti yang disampaikan di persidangan tadi itu karena kurang lebih saksi berjumlah 30 sudah termasuk para ahli. Dengan alasan itu persidang akan digelar satu minggu dua kali, kita jalankan Selasa dan Kamis, pukul 09.30 WIB," jelas Anggota Mejelis Hakim, Lucius Sunarmo kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Ikuti Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Tersangka Tak Akui Pukul Korban

Lucius mengatakan ancaman yang dilayangkan kepada terdakwa tidak bisa diperpanjang dan ditinggikan oleh PN.

Karena ancaman hukuman yang didakwakan kurang dari 9 tahun kurungan penjara.

"Artinya di sini (PN) tidak bisa diperpanjang. Yang diperpanjang dan tinggi dengan ancaman 9 tahun kita," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com