Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

Insiden terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Pantuan Kompas.com, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB, setelah mundur dari jadwal sidang sebelumnya pada pukul 09.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, berakhir pukul 11.07 WIB.

Dalam sidang pertama, FPJ dan NFM dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan ancaman penjara 7 tahun dan juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Pantuan Kompas.com, Dalam dakwaan yang dibacakan JPU memaparkan kronologi Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.

FPJ (22) dan NFM (22) hadir secara virtual dalam sidang perdana dari Rutan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

"Tidak keberatan," kata FPJ (22) dan NFM (22) dalam persidangan menjawab persidangan Ketua Majelis Hakim Suprapti, pada Rabu (2/2/2022).

Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa dan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi

"Seperti yang disampaikan di persidangan tadi itu karena kurang lebih saksi berjumlah 30 sudah termasuk para ahli. Dengan alasan itu persidang akan digelar satu minggu dua kali, kita jalankan Selasa dan Kamis, pukul 09.30 WIB," jelas Anggota Mejelis Hakim, Lucius Sunarmo kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Lucius mengatakan ancaman yang dilayangkan kepada terdakwa tidak bisa diperpanjang dan ditinggikan oleh PN.

Karena ancaman hukuman yang didakwakan kurang dari 9 tahun kurungan penjara.

"Artinya di sini (PN) tidak bisa diperpanjang. Yang diperpanjang dan tinggi dengan ancaman 9 tahun kita," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/132234378/sidang-perdana-kasus-tewasnya-menwa-uns-digelar-hari-ini-kedua-terdakwa-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke